
Seratus tiga puluh tujuh tahun lalu, pada 2 Mei 1889, seorang anak bangsawan Pakualaman lahir di Yogyakarta. Namanya Raden Mas Soewardi Soeryaningrat, kelak dunia mengenalnya sebagai Ki Hadjar Dewantara. Ia tumbuh di lingkungan keraton yang mewah, namun memilih jalan yang justru membawanya ke pengasingan: menentang kebijakan pendidikan kolonial Belanda yang hanya membuka pintu sekolah bagi anak-anak Eropa dan kaum kaya.
Sepulang dari pengasingan di negeri Belanda, Ki Hadjar tidak mengangkat senjata. Ia mengangkat kapur tulis. Pada 3 Juli 1922, ia mendirikan Perguruan Taman Siswa di Yogyakarta, sebuah sekolah yang berani menerima anak-anak bumiputra, mereka yang oleh pemerintah kolonial dianggap tidak layak mengenyam pendidikan. Taman Siswa bukan sekadar sekolah. Ia adalah pernyataan politik bahwa pendidikan adalah hak setiap manusia, bukan hak istimewa segelintir orang.
Filosofi yang ia wariskan, Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani, hingga hari ini terukir di setiap logo pendidikan nasional kita. Ketika beliau wafat pada 26 April 1959, Presiden Soekarno menetapkan hari lahirnya, 2 Mei, sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 305 Tahun 1959. Bukan sebagai hari libur, melainkan sebagai hari refleksi: apakah kita sudah menjalankan amanah pendidikan yang ia perjuangkan?
Sebelum Ki Hadjar mendirikan Taman Siswa, sebuah kota kecil di tepi Sungai Brantas, di kaki Gunung Wilis, sudah memiliki “taman”-nya sendiri. Pada tahun 1910, dua belas tahun sebelum Taman Siswa berdiri, seorang ulama bernama KH. Abdul Karim membangun sebuah gubuk sederhana di Desa Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. Ia tidak menulis manifesto politik. Ia tidak mendirikan partai. Ia hanya mengajar, membacakan kitab kuning kepada segelintir santri yang duduk bersila di lantai tanah.
Gubuk itu kini menjadi Pondok Pesantren Lirboyo, salah satu pesantren terbesar di Indonesia dengan puluhan ribu santri dari seluruh penjuru Nusantara. Bersama Pondok Kedunglo, Pondok LDII, Pesantren Al-Ishlah, dan puluhan pesantren lainnya, Kediri diam-diam, perlahan dan pasti telah menjadi kota pendidikan jauh sebelum istilah itu dipopulerkan oleh siapa pun.
Ada ironi yang indah di sini. Ki Hadjar Dewantara berjuang agar anak-anak bumiputra bisa bersekolah. KH. Abdul Karim, tanpa gembar-gembor, sudah melakukannya dengan membuka pintu pendidikan bagi siapa saja yang datang, tanpa memandang asal-usul, tanpa memungut biaya yang memberatkan. Biaya bulanan di Pondok Lirboyo hingga hari ini masih di kisaran puluhan ribu rupiah, nyaris gratis di zaman ketika biaya pendidikan terus membumbung.
Jika Ki Hadjar membangun Taman Siswa sebagai perlawanan terhadap diskriminasi pendidikan kolonial, maka para kiai di Kediri membangun pesantren sebagai perlawanan terhadap keterbatasan, mulai dari keterbatasan akses, biaya, hingga geografi. Mereka membuktikan bahwa pendidikan berkualitas tidak harus mahal, tidak harus di kota besar, dan tidak harus mengikuti satu model tunggal.

Hari ini, Kota Kediri memiliki alasan untuk bangga. Pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota Kediri meraih Anugerah Daerah Pelopor Transformasi Digital untuk Pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan kategori Daerah Maju. Seluruh layanan di Dinas Pendidikan diberikan secara gratis. Angka Partisipasi Kasar pada jenjang pendidikan dasar melebihi 100 persen. Artinya, Kediri bukan hanya melayani anak-anak warganya sendiri, tetapi juga anak-anak dari daerah sekitar yang datang mencari pendidikan berkualitas.
Namun, di balik prestasi itu, ada satu kenyataan yang mengganjal: regulasi pendidikan Kota Kediri masih berjalan dengan peta tahun 2007.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang menjadi payung hukum utama, disusun ketika iPhone generasi pertama baru saja diluncurkan, ketika Facebook masih eksklusif untuk mahasiswa, dan ketika kata “zoom” hanya berarti memperbesar gambar. Sejak itu, dunia pendidikan telah berubah secara radikal. Kurikulum Merdeka, transformasi digital, kecerdasan buatan, pendidikan inklusif, dan pencegahan perundungan siber menjadi realitas yang harus dihadapi anak-anak kita hari ini. Namun, tidak satu pun memiliki payung hukum di tingkat daerah, utamanya di Kota Kediri.
Lebih mendasar lagi, Perda 2007 itu disusun ketika UU Pemerintahan Daerah yang berlaku masih UU Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang itu sudah dicabut dan diganti oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengubah pembagian kewenangan pendidikan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara signifikan. Artinya, secara yuridis, Kota Kediri sedang menjalankan urusan pendidikan dengan landasan hukum yang sudah tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.
Ada satu hal yang lebih mendasar lagi yang luput dari regulasi pendidikan Kota Kediri selama ini: pesantren.
Bayangkan ini. Di satu sisi, Dinas Pendidikan mengelola data ribuan siswa melalui Dapodik. Di sisi lain, lebih dari 43.000 santri di Pondok Lirboyo saja, belum termasuk pesantren-pesantren lain, belajar, tumbuh, dan berkembang di kota yang sama, tetapi nyaris tidak terhubung dalam satu ekosistem data pendidikan. Perda Pendidikan 2007 dan Perda Fasilitasi Pesantren 2020 berjalan di jalur yang terpisah, seperti dua rel kereta yang tidak pernah bertemu.
Padahal, jika kita jujur, pesantren adalah jantung pendidikan Kota Kediri. Bukan pelengkap. Bukan aksesori. Pesantren adalah alasan mengapa ribuan keluarga dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua mengirimkan anak-anak mereka ke kota kecil ini. Pesantren juga menjadi salah satu penggerak ekonomi Kota Kediri, mulai dari tukang ojek yang mengantar santri, warung makan yang menghidupi mereka, hingga toko kitab yang menyuplai bahan bacaan.
Ketika Ki Hadjar Dewantara memperjuangkan pendidikan untuk semua, para kiai di Kediri sudah menjalankannya dengan cara mereka sendiri, melalui tradisi mereka sendiri dan otonomi keilmuan yang telah dibangun selama bergenerasi. Yang dibutuhkan bukan intervensi, melainkan integrasi. Bukan menyeragamkan, melainkan menyinergikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah membuka peluang bagi daerah untuk membentuk Dana Abadi Daerah. Dana ini bersifat abadi, dengan dana pokok yang tidak boleh dibelanjakan dan hanya hasil investasinya yang digunakan untuk program prioritas. Kabupaten Bojonegoro sudah melakukannya. Pada November 2025, mereka mengesahkan Perda Dana Abadi Pendidikan senilai Rp3 triliun.
Bagaimana dengan Kediri? Tanpa Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru, Kota Kediri tidak memiliki landasan hukum untuk membangun mekanisme pendanaan pendidikan yang berkelanjutan. Tanpa Perda, tidak ada kerangka hukum untuk beasiswa daerah yang sistematis, mulai dari beasiswa afirmasi bagi keluarga miskin, beasiswa prestasi bagi anak-anak berprestasi, hingga beasiswa bagi santri warga Kota Kediri yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Tanpa Perda, tidak ada jaminan bahwa anak berkebutuhan khusus mendapatkan guru pendamping dan fasilitas yang layak. Tanpa Perda, tidak ada mekanisme hukum yang melindungi peserta didik dari kekerasan dan perundungan.
Setiap hari tanpa Perda yang memadai adalah hari ketika hak-hak anak atas pendidikan berkualitas tidak sepenuhnya terlindungi oleh hukum daerah.
Ki Hadjar Dewantara pernah berkata dalam peringatan 30 tahun Taman Siswa bahwa kemerdekaan hendaknya diterapkan pada cara anak-anak berpikir. Mereka tidak seharusnya selalu dipelopori atau disuruh mengakui buah pikiran orang lain. Sebaliknya, anak-anak perlu dibiasakan mencari sendiri pengetahuan dengan menggunakan pikirannya sendiri.
Pesan itu relevan untuk Kota Kediri hari ini. Jangan hanya mengikuti model pendidikan dari kota lain. Kediri memiliki kekhasan yang tidak dimiliki siapa pun, yakni perpaduan antara pendidikan formal modern, tradisi keilmuan pesantren yang berusia lebih dari satu abad, pluralisme pendidikan lintas agama, dan semangat transformasi digital yang sudah diakui secara nasional. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menuangkan kekhasan itu ke dalam regulasi, yakni Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang mencerminkan jati diri Kota Kediri sebagai kota pendidikan dan kota santri.
Hari Pendidikan Nasional seharusnya bukan sekadar upacara bendera dan lomba pidato. Momentum ini semestinya menjadi kesempatan untuk bertanya: sudahkah kita memberikan yang terbaik bagi anak-anak kita? Sudahkah kita memastikan bahwa setiap anak, baik yang belajar di kelas maupun di pesantren, yang mampu maupun yang kurang mampu, yang tidak memiliki kebutuhan khusus maupun yang berkebutuhan khusus, memiliki jaminan hukum atas pendidikan yang layak?
Saya berpikir jawabannya masih belum. Inilah saatnya. Bukan tahun depan. Bukan setelah pemilu berikutnya. Sekarang.
Ki Hadjar Dewantara tidak menunggu sampai situasi sempurna untuk mendirikan Taman Siswa. KH. Abdul Karim tidak menunggu sampai ada dana besar untuk membangun Lirboyo. Mereka memulai dengan apa yang mereka miliki, di tempat mereka berdiri.
Kota Kediri, kota kecil di tepi Brantas yang telah melahirkan puluhan ribu guru, ulama, dan pemimpin bangsa, sudah memiliki semua yang dibutuhkan untuk memulai.
Yang kurang hanya satu: keberanian politik untuk menulis hukumnya.
Selamat Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026. Untuk Kota Kediri, untuk anak-anak kita, dan untuk generasi masa depan yang belum kita kenal namanya.
Penulis:
Imam Wihdan Zarkasyi, S.T., M.M.